Kamis, 19 Juli 2018

PEMINANGAN / KHITBAH SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN ( Tinjauan Pendidikan Agama Islam )


PEMINANGAN / KHITBAH SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
                          ( Tinjauan Pendidikan Agama Islam )         

Mata Kuliah            : Fiqh C
Dosen Penguji          : Dra. Hj. Sri Haningsih, M. Ag



Disusun Oleh :
Nama          : Tria Rejeki Sholikhah
NIM            : 17422044
No Ujian     : 35 ( UAS 2018 )

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
2018



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat berproses menjalankan salah satu tugas kami untuk mejadi khalifah di bumi Allah. Yakni menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan pada jenjang perguruan tinggi Unversitas Islam Indonesia. Salah satu cara untuk mewujudkan hasil belajar kami pada mata kuliah Fiqh, kami berbagi ilmu kepada saudara sekalian yang kami tuangkan dalam karya sederhana namun penting.
Makalah ini berisi kumpulan materi yang sudah kami buat yang berasal dari sumber buku yang terpercaya dengan melalui bimbingan dari dosen kami Ibu Sri Haningsih, S.Ag, M. Ag. Kami  juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan pemikirannya salah satunya dari berbagai referensi yang digunakan, sampai akhirnya  makalah ini bisa terselesaikan. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca dan sebagai koreksi, karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca dan dosen pembimbing kami, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi, guna perbaikan dari makalah sederhana ini pada masa mendatang.


                                                                                       Yogyakarta, 18 Juli 2018
 

                                                                                                         Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii         
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1.       Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2.       Rumusan Masalah................................................................................... 1
1.3.       Tujuan Pembahasan................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
2.1.       Khitbah dan Nadzhar di dalam Islam..................................................... 2
2.2.       Meminang Seseorang yang Sudah dipinang Orang Lain....................... 5
2.3.       Perempuan yang Meminang Laki-laki ................................................... 6
BAB III PENUTUP........................................................................................ 7
3.1.       Kesimpulan ............................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 8














BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Islam mengajak manusia untuk hidup di dalam naungan keluarga. Karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuh keinginan manusia, tanpa menghilangkan kebutuhannya. Keluarga sendiri merupakan fitrah bagi manusia sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ar-Ra’d (13) : 38 yang artinya “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan...”. Pernikahan disini merupakan kodrat manusia yang berasal dari Tuhannya yaitu Allah SWT. Memang terkadang manusia itu merasa senang dengan kesendiriannya, namun hal itu tidak akan berlangsung lama, karena berbagai alasan inilah maka manusia melakukan perkawinan, berkeluarga, bahkan bermasyarakat dan berbangsa.
Dalam islam pernikahan didahului oleh akad, yaitu ijab qabul dalam pernikahan. Sebelum proses akad dilaksanakan terlebuh dahulu ada proses peminangan / khitbah. Khitbah ini dilakukan sebagai perantara agar kedua belah pihak saling mengetahui bagaiman sifat dan keadaan wujud asli calon kedua mempelai laki-laki maupun perempuan. Namun proses khitbah ini dalam pelaksanaannya mengandung banyak perbincangan dan perdebatan tentang bolehkah seorang wanita yang telah dipinang, kemudian dipinang lagi oleh orang lain?, dan begitu pula pertanyaan-pertanyaan yang sejenisnya. Apa itu khitbah akan sedikit diuraikan dalam pembahasan makalah ini, sebagai pokok bahasan yang akan dibahas dalam makalah ini.

1.2.   Rumusan masalah
2.      Apa itu khitbah dan nadzar ?
3.      Apa hukumnya jika seseorang yang sudah dalam keadaan dipinang kemudian dipinang lagi oleh orang lain ?
4.      Bolehkah perempuan meminang laki-laki ?

1.3.   Tujuan pembahasan
2.      Untuk mengetahui apa itu khitbah dan nadzar di dalam islam.
3.      Mengetahui hukum memeinang yang sudah dipinang oleh orang lain.
4.      Menambah wawasan tentang masalah khitbah dalam islam tinjauan Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Khitbah dan Nadzar di dalam Islam
Manusia sebagai makhluk sosial, idak dapat memenuhi kebutuhan hidup lahir batinnya secara sendiri tanpab antuan orang lain. Dari sisnilah maka diperlukan kerja sama yang harmonis antar sesama manusia. Demikian semakin dekat hubungan semakin banyak pula tuntutan dan tidak mudah untuk memeliharanya.
Pernikahan adalah akad antara calon istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut aturan yang ada dalam syariat islam. sedangkan yang dimaksud dengan akad ialah ijab dari pihak calon suami atau wakilnya[1].  Pendahuluan akad pernikahan adalah khitbah yang secara bahasa adalah seseorang yang meminang perempuan pada suatu kaum, jika ia ingin menikahinya. Khitbah sendiri disebut juga meminang, yang merupakan pernyataan jelas atas keinginan untuk menikah.
          Kerelaan dari kedua belah pihak baik itu laki-laki atau pun perempuan dengan wali nya merupakan hal yang penting dalam sebuah hubungan pernikahan. Perlu adanya mediasi pendekatan antara pihak perempuan dan laki-laki agar memudahkan urusan nya menuju pernikahan yaitu dengan jalan khitbah. Islam tidak membolehkan para perempuan untuk dinikahkan secara paksa. Oleh karena itu meminta izin kepada pihak perempuan harus dilakukan sebelum akhirnya dinikahkan. Keridhaan dari wali juga tak kalah penting dengan keridhaan wanita dalam pernikahan. Maka dalam islam keridhaan wali disyaratkan sebagai jaminan untuk meluruskan, menyelamatkan dan menjauhkan berbagai tindakan yang salah dan hawa nafsu yang tidak patut.
Adapun wanita yang boleh dipinang adalah sebagai berikut :
1.    Wanita yang tidak punya suami
2.    Wanita yang bukan haram hukumnya untuk dinikah dalam waktu tertentu atau selamanya
3.    Wanita yang tidak mengalami masa iddah, baik iddah karena suaminya meninggal dunia atau akibat thalaq.


Dalam surat Al- Baqarah ayat 235 :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ"
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.[2]

Setelah seorang wanita dipinang, bukan berarti sepenuhnya milik laki-laki yang meminang nya tetapi hubungan mereka harus dibatasi. Namun hal yang biasanya terjadi, adalah hubungan yang lebih dekat antara si laki-laki dan perempuan karena masing-masing mereka menganggap sudah setengah resmi. Hal tersebut perlu di luruskan, bahwa peminangan tidak sama dengan pernikahan, artinya yang sudah diikat dengan khitbah tidak bisa melakukan segala hal secara bebas layaknya orang yang sudah menikah. Khitbah hanyalah pengikat sebagai perantara menuju pernikahan atau sebagai tahap pra nikah. 
          Banyak pendapat yang mengemukakan tentang “nadzar” atau apa saja yang boleh dilihat oleh peminang terhadap yang dipinang. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah bagian wajah dan telapak tangan. Terkait dengan hal – hal yang boleh dilihat oleh peminang banyak para ulama yang berbeda pendapat. Berikut beberapa pendapat ulama sebagai dasar teori tentang nadzar[3]:
1.    Imam Abu Dawud mengemukakan bahwa si peminang boleh melihat “seluruh tubuh” yang akan dipinang tanpa dibatasi. Karena memahami hadits dengan tidak ada batasan yang boleh dilihat dan bagian yang tidak boleh dilihat.  Sedangkan bagi ulama-ulama lainnya, hal tersebut dinilai kurang baik dan dikhawatirkan akan menyakiti hati si perempuan jika benar-benar dilaksanakan.
2.    Pendapat yang dianut oleh imam Abu Dawud beserta pengikutnya tidak selamanya bisa diterima oleh ulama-ulama lainnya. Oleh karena itu sebagian ulama lain mengambil jalan ikhtiyath ‘hati-hati’ unetuk menghindari tindakan yang terlalu berlebihan. Al-Auza’i berkata “ boleh melihat pada bagian-bagian yang dikehendaki kecuali aurat”. Menurut pandangan ini, hal-hal yang boleh dilihat oleh si peminang, hanya bagian-bagian yang diizinkan dilihat oleh mahram nya yaitu leher, betis, tangan, dan bagian lainnya. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Umar Bin Khattab kepada Ummi Kulsum binti Ali ketika akan menikahinya.
3.    Mauhammad al-Hamid berkata dalam kitab majmu’atur rasaail bahwa “menurut konsepsi islam memandang yang diperbolehkan itu hanyalah sebatas muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan rambut dan anggota badan yang lain tidak boleh dilihat. Wajah menampilkan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan merupakan petunjuk kesuburan dan kesehatan pemiliknya.
          Pendapat ketiga inilah yang akhirnya banyak digunakan oleh para ulama, untuk berhati-hati dalam bertindak sekaligus menghindari hal-hal yang berlebihan di dalam agama. Juga dari ketiga pendapat tersebut, yang paling rasional dan baik untuk dilakukan sesuai dengan etika dan estetika adalah pendapat yang ketiga. Maka di era modern ini banyak ditemukan khitbah itu sebatas melakukan tindakan yang sesuai dengan pendapat ke tiga. Namun ada pula yang menggunakan cara Rassulullah yang dulu pernah dilakukan beliau pada masa itu. Di zaman modern ini pengaplikasiannya dengan mengutus seseorang yang dipercaya untuk melihat calon istri yang akan dipinangnya, sehingga diketahui bagian-bagian tubuhnya yang tidak bisa dilihat oleh pihak laki-laki, sampai-sampai bagaimana bau mulutnya, tabiat sehari-harinya dan lain sebagainya. Bagi kita sebaiknya memilih jalan yang baik tidak mengundang madhorat yang banyak. Sehingga cocok untuk dilaksanakan dan umum dilakukan sehingga bisa diterima oleh masyarakat pada umumnya di era modern ini.




2.2.    Meminang Seseorang yang Sudah dipinang oleh Orang Lain

   Pinangan adalah suatu janji, jadi masing-masing pihak yang menyetujui pelaksanaannya hanya terikat dengan sebuah janji bawa dalam jangka waktu tertentu kedua belah pihak akan melaksankan pernikahan secara sah. Tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam waktu antar meminang dan dilagsungkannya akad nikah terjadi sesuatu yang dapat mengagalkan pernikahan. Terkait dengan hal itu maka bagaimana hukumnya jika wanita yang telah di pinang, kemudian ia dipinang lahi oleh orang lain ?
Perhatikan hadits berikut :
. نهي النبي صلّى الله عليه وسلّم
أنّ يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطب الرجل على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله او يأذن له الخا طب
“Rassulullah SAW melarang untuk membeli sesuatu yang telah dibeli oleh sebgaian yang lain , seorang laki-laki meminang diatas pinangan saudaranya, sehingga ia meninggalkan pinangannya, atau peminang memberi izin baginya” ( H. R. Bukhari)
          Dalam hadits dijelaskan bahwa seseorang yang sudah menyatakan setuju dengan sebuah pinangan /khitbah maka dilarang untuk beralih kepada pinangan lain yang datang setelahnya. Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa meminang yang sudah dipinang oleh orang lain, maka dilarang atau bahkan ada yang memaknai haram. Namun dalam proses khitbah seseorang boleh meminang kepada yang sedang dipinang  oleh orang lain, namun dengan catatan si pihak perempuan belum menentukan pilihan nya. Artinya ia belum memilih siapa yang akan diterima pinangannya. Peristiwa seperti itu juga pernah terjadi pada Fatimah binti Qais yang dipinang oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan Abu Jahm, kemudian ia mengahadap kepada Rassulullah untuk menanyakan perihal siapa yang akan dipilihanya, namun kemudian Rassulullah mengisyaratkan untuk menolak keduanya dan menikah dengan Usamah bin Zaid. Pada akhirnya Fatimah mengukuti saran Rassulullah SAW, untuk menikah dnegan Usamah bin Zaid. Hal ini diperbolehkan, sekalipun Usamah bin Zaid tidak melamarnya, karena Fatimah binti Qais belum menentukan siapa pilihan hatinya.
 Dilarangnya meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain, dimaksudkan untuk mencegah hal-hal lain yang tidak diinginkan misalnya timbul perselisihan sehingga memicu adanya permusuhan yang berkepanjangan ataupun menjadi bahan gunjingan tentangga. Hal tersebut juga mengakibatkan pernikahan yang akan dilaksanakan di kemudian hari, tidak direstui oleh kerabat atau tetangga. Dan di dalam islam pun  yang dianjurkan adalah menjaga perdamaian, kerukuanan, dan menegakkan keadilan untuk mnghindari perpecahan.

2.3.        Perempuan Meminang Laki-laki
          Di dalam kehidupan sehati-hari yang biasanya terjadi di lingkungan sekitar kita, khitbah atau pinang selalu didahului oleh pihak laki-laki. Jadi dari pihak laki-laki datang ke pihak perempuan dengan membawa hadiah atau yag semacamnya sebagai tanda khitbah. Berkaitan dengan hal ini, bagaiman jika khitbah itu didahului oleh pihak perempuan yang datang ke laki-laki ?
          Hal ini telah ada sejak zaman dahulu dan banyak terjadi di Arab. Sebagai contoh adalah Khadijah istri pertama Rassulullah. Beliau lah yang pertama kali mengatakan bahwa dirinya menyukai sifat Rassulullah, dan juga mengutarakan maksud hatinya untuk mejadikan Rassulullah sebagai pendamping hidunya melalui perantara utusan sebagai penyampai pesan maksud hati Khadijah. Maka di dalam islam pun memperbolehkan pihak perempuan yang meminang laki-laki, dan islam juga menetapkan hak perempuan dalam hal demikian selama ia memelihara dasar kesalehan dalam memilih. Hal ini juga tidak menyebabkan si peremouan hina, dan derajatnya menjadi rendah, apabila  dilaksanakan menurut aturan dan tidak melampaui batas yang disyariatkan.










BAB III
PENUTUP
3.1          Kesimpulan
          Salah satu fitrah manusia yaitu berkeluarga, karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Untuk bisa berkeluarga maka kemudian harus melalui proses akad adan pernikahan. Sebelum jenjang pernikahan ada suatu tahapan yang disebut dengan khitbah, yang dapat pula dimaknai dengan “melihat” yaitu melihat bakal calon suami atau istri. Khitbah ini juga merupakan perantara untuk mengetahui sifat-sifat calon yang akan dinikahi, bagaiman wujudnya dan lain sebagainya. Khitbah disini juga bertujuan untuk menimbulkan kerelaan dari kedua belah pihak yang disepakati oleh wali dari pihak perempuan. Pada umumnya nadzar yang dianjurkan adalah sebatas melihat apa yang terbiasa dilihat oleh orang awam, yaitu bagian wajah dan telapak tangan.
          Hukum meminang seseorang yang sudah dipinang oleh orang lain dilarang, bahkan ada yang mengatakan sebagai haram. Hal tersebut dilarang untuk menghindarakan dari perkara yang menimbulkan adanya perselisihan diantara masyarakat yang ada. Proses khitbah boleh didahului oleh pihak perempuan terhadap pihak laki-laki. Yang berarti perempuan mengajukan dirinya agar laki-laki tersebut mengkhitbahnya, hal ini tidak termasuk aib bagi perempuan dengan syarat tetap dalam jalan yang di syariatkan.









DAFTAR PUSTAKA

Adhim M. Fauzil. 2004. Saatnya untuk Menikah. cet- 6 Jakarta : Gema Insani. anggota IKAPI
AS-Subki Ali Yusuf. 2010. Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Terj- Nur  Khozin. Jakarta : Amazah
Haningsih  Sri. 2017. Fiqh Mu’amalat Munakahat  Mawaris. Yogyakarta : UII Press
https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-235 ( diakses pada 17 Juli 2018 )
Shihab Quraish. 2013. Pengantin Al-Qur’an Kalung Permata Buat Anak-Anakku. Cet-  9. Tangerang : Lentera hati


[1] Sri Haningsih, 2017, Fiqh Mu’amalat Munakahat  Mawaris, Yogyakarta : UII Press, hlm. 57 ( lihat di buku)
[2] https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-235
[3] M. Fauzil Adhim, 2004, Saatnya untuk Menikah, cet- 6 Jakarta : Gema Insani, anggota IKAPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

karakteristik film indonesia, amerika, dan korea selatan

hai guyss.. kali ini saya akan mengulas tentang karakteristik film indonesia, amerika, dan korea selatan (tepatnya drama korea). jika dil...