Kamis, 16 November 2017

contoh UTS ushul fiqih dengan tema ushul fiqh sebagai istinbat hukum

UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Sri Haningsih, M.Ag
Sifat Ujian : Take Home Exam











Disusun oleh : TRIA REJEKI SHOLIKHAH
NIM : 17422044
Program Studi : Pendidikan Agama Islam

FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
       UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
     YOGYAKARTA



Ushul fiqih adalah ilmu untuk mempelajari tentang persoalan kaidah-kaidah dan dalil umum dan sebagai alat yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqih tentang amal perbuatan manusia seperti ibadah dan muamalah. yang sesuai dengan kaidah dan dalil Al-Qur’an dan hadits. Dengan memahami isi Al-Qur’an dan hadits maka seseorang bisa memperoleh pengetahuan dan tahu bagaimana cara  untuk mengembangkannya kemudian ia bisa meng-istinbat hukum. Dengan ushul fiqih jugalah seseorang bisa memproduk fiqih untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari.
Penetapan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an dan hadits, dan semakin berkembang luas setelah Rassulullah wafat. Karena setelah Rasul wafat tidak ada lagi orang yang bisa ditanya solusi tentang penyelesaian masalah yang terjadi saat itu. Pada akhirnya para ulama berkumpul untuk berijtihad yaitu menentukan bagaimana jalan keluar dari suatu problema itu. Selama ijtihad itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, maka hukum yang baru itu diperbolehkan, karena sifatnya adalah mempermudah urusan hubungan antar manusia.
Selain Al-Qur’an dan hadits, ada pula dalil-dalil dari istinbat hukum yang telah disepakati oleh ulama yaitu nash, ijma’, qiyas. Ada pula dalil yang tidak disepakati oleh ulama secara resmi yaitu maslahah mursalah, syar’u man qablana, fatwa sahabat, istihsan, dan ‘urf.
Contoh :
1.      Jual beli online
Jual beli memang sudah menjadi tradisi umat manusia sejak zaman dahulu, bahkan pada masa sebelum Nabi Muhammad lahir. Karena memang perdagangan adalah metode dan usaha manusia yang sangat baik dalam mencari nafkah. Sesuai dengan firman Allah di dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 :
وَ احلَّ اللهُ البيعَ و حرّمَ الرّبَا  
“ Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Di era modern ini banyak dijumpai jual beli online, karena perkembangan teknologi semakin maju dan masyarakat tidak bisa terlepas dari kemajuan itu, maka jual beli yang biasanya dilakukan secara tatap muka antar penjual dan pembelinya, kini bisa dilakukan dari jarak jauh menggunakan sistem oline berbasis inernet. Hanya dengan melihat gambar, yang disitu telah tertera ciri-ciri detail produk. Terbuat dari apa, seberapa ukuran nya, warna apa saja yang tersedia, serta tertera harganya, dan daerah alamat penjual, kemudian pembelinya langsung bisa memesan produk tersebut.
Jual beli tersebut di hitung sah pada zaman sekarang ini, karena antara penjual dan pembeli sudah ada kesepakatan untuk saling berjual beli. Walaupun jika menurut syarat sah nya jual beli yang pada zaman dahulu yang mengharuskan ada wujud nyata barang yang diperjual belikan, jual beli ini kurang memenuhi syarat sah. Namun di zaman modern ini karena antara si penjual dan pembeli ada akad persetujuan secara tertulis melalui perantara media sosial untuk membeli produk dan contoh wujud barang sudah ada di internet. Maka hukum jual beli online itu diperbolehkan selagi tidak mengandung unsur penipuan dan riba.
Rassulullah SAW bersabda :
اَفضلُ الكسبِ عملُ الرّجلِ بيدِهِ وكلُّ بيعٍ مبرُورٌ
“ perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jal beli yang mabrur”.

2.      Penjualan air mineral
Air sungai, air laut, air hujan, air salju, dan mata air adalah ciptaan Allah yang umum, yang bisa dimanfaatkan dan dimiliki oleh semua orang. Dan Rassulullah melarang penjualan air jika itu masih berada di tempatnya semula. Lalu bagaimana kaitan hukum dengan orang  yang memiliki usaha jual beli air mineral ? bukankah air mineral itu berasal dari mata air yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat ?
Rassulullah membolehkan menjual sesuatu yang berasal dari milik umum (milik bersama seluruh umat) setelah dilakukan pengumpulan ( dikumpulkan) oleh seseorang, maka barang itu boleh diperjual belikan, contohnya kayu.
Rassulullah  SAW bersabda :
لَانْ ياخذَ احدكم حَبلًا فيَحتطِبَ حُزْمة ًمن حطب فيبيعها خيرٌ مِن اَن يساَلَ الناسَ اَعطوهُ او امنَعوهُ
“ Hendaknya seseorang diantara kamu mengambil tambang dan mencari kayu, kemudian ia menjualnya, itu lebih baik daripada ia meminta kepada manusia apakah mereka memberinya atau menolaknya”
Berdasarkan dalil hadits tersebut, orang yang menjual air mineral hukumnya sah. Karena ia telah berusaha mengumpulkan apa yang tadinya menjadi milik umum yaitu mata air, dengan menggunakan alat penangkar air , sehingga air dapat terkumpul dan dapat diambil manfaatnya kemudian dijual.

Kaitannya dengan kaidah ushul fiqh adalah: 
 الآصل في المعاملات الحل والإباحة
“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”
Bahwa hukum jual beli dan muamalah diantara manusia itu mubah dan halal asal tidak ada unsur penipuan, mengurangi timbangan, dan riba. Barang  yang diperjual belikan adalah milik sendiri ( si penjual) bukan milik orang lain atau milik umat. Juga bukan barang yang hukumnya haram untuk diperjual belikan  seperti daging babi dan cara si penjual mendapatkan barang itu haruslah dengan cara yang halal pula.
  



Sumber:
Effendi Satria, Prof Dr.H dan Zein M, MA, 2005, Ushul Fiqh ,Jakarta, Prenada Media

Sabiq Sayid, 1988, Fikih Sunnah 12, Bandung, Pustaka Penerbitan Offset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

karakteristik film indonesia, amerika, dan korea selatan

hai guyss.. kali ini saya akan mengulas tentang karakteristik film indonesia, amerika, dan korea selatan (tepatnya drama korea). jika dil...