UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
TAHUN AKADEMIK 2017/2018
Mata Kuliah : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Sri Haningsih, M.Ag
Sifat Ujian : Take Home Exam
Disusun oleh : TRIA REJEKI SHOLIKHAH
NIM : 17422044
Program Studi : Pendidikan Agama Islam
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
Ushul fiqih adalah ilmu untuk mempelajari tentang persoalan kaidah-kaidah
dan dalil umum dan sebagai alat yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqih
tentang amal perbuatan manusia seperti ibadah dan muamalah. yang sesuai dengan
kaidah dan dalil Al-Qur’an dan hadits. Dengan memahami isi Al-Qur’an dan hadits
maka seseorang bisa memperoleh pengetahuan dan tahu bagaimana cara untuk mengembangkannya kemudian ia bisa
meng-istinbat hukum. Dengan ushul fiqih jugalah seseorang bisa memproduk fiqih
untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari.
Penetapan hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an dan hadits, dan
semakin berkembang luas setelah Rassulullah wafat. Karena setelah Rasul wafat
tidak ada lagi orang yang bisa ditanya solusi tentang penyelesaian masalah yang
terjadi saat itu. Pada akhirnya para ulama berkumpul untuk berijtihad yaitu menentukan
bagaimana jalan keluar dari suatu problema itu. Selama ijtihad itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits, maka hukum yang baru itu
diperbolehkan, karena sifatnya adalah mempermudah urusan hubungan antar
manusia.
Selain Al-Qur’an dan hadits, ada pula dalil-dalil dari istinbat
hukum yang telah disepakati oleh ulama yaitu nash, ijma’, qiyas. Ada pula dalil
yang tidak disepakati oleh ulama secara resmi yaitu maslahah mursalah, syar’u
man qablana, fatwa sahabat, istihsan, dan ‘urf.
Contoh :
1.
Jual
beli online
Jual beli memang sudah menjadi tradisi umat manusia sejak zaman
dahulu, bahkan pada masa sebelum Nabi Muhammad lahir. Karena memang perdagangan
adalah metode dan usaha manusia yang sangat baik dalam mencari nafkah. Sesuai
dengan firman Allah di dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 :
وَ احلَّ اللهُ البيعَ و حرّمَ الرّبَا
“ Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Di era modern ini banyak dijumpai jual beli online, karena
perkembangan teknologi semakin maju dan masyarakat tidak bisa terlepas dari
kemajuan itu, maka jual beli yang biasanya dilakukan secara tatap muka antar
penjual dan pembelinya, kini bisa dilakukan dari jarak jauh menggunakan sistem
oline berbasis inernet. Hanya dengan melihat gambar, yang disitu telah tertera
ciri-ciri detail produk. Terbuat dari apa, seberapa ukuran nya, warna apa saja
yang tersedia, serta tertera harganya, dan daerah alamat penjual, kemudian
pembelinya langsung bisa memesan produk tersebut.
Jual beli tersebut di hitung sah pada zaman sekarang ini, karena
antara penjual dan pembeli sudah ada kesepakatan untuk saling berjual beli. Walaupun
jika menurut syarat sah nya jual beli yang pada zaman dahulu yang mengharuskan
ada wujud nyata barang yang diperjual belikan, jual beli ini kurang memenuhi
syarat sah. Namun di zaman modern ini karena antara si penjual dan pembeli ada
akad persetujuan secara tertulis melalui perantara media sosial untuk membeli
produk dan contoh wujud barang sudah ada di internet. Maka hukum jual beli
online itu diperbolehkan selagi tidak mengandung unsur penipuan dan riba.
Rassulullah SAW bersabda :
اَفضلُ الكسبِ عملُ الرّجلِ بيدِهِ وكلُّ بيعٍ مبرُورٌ
“ perolehan yang paling
afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jal beli yang mabrur”.
2.
Penjualan
air mineral
Air sungai, air laut, air hujan, air salju, dan mata air adalah
ciptaan Allah yang umum, yang bisa dimanfaatkan dan dimiliki oleh semua orang.
Dan Rassulullah melarang penjualan air jika itu masih berada di tempatnya
semula. Lalu bagaimana kaitan hukum dengan orang yang memiliki usaha jual beli air mineral ? bukankah
air mineral itu berasal dari mata air yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat
?
Rassulullah membolehkan menjual sesuatu yang berasal dari milik
umum (milik bersama seluruh umat) setelah dilakukan pengumpulan ( dikumpulkan)
oleh seseorang, maka barang itu boleh diperjual belikan, contohnya kayu.
Rassulullah SAW bersabda :
لَانْ ياخذَ احدكم حَبلًا فيَحتطِبَ حُزْمة ًمن حطب فيبيعها خيرٌ مِن اَن
يساَلَ الناسَ اَعطوهُ او امنَعوهُ
“ Hendaknya seseorang
diantara kamu mengambil tambang dan mencari kayu, kemudian ia menjualnya, itu
lebih baik daripada ia meminta kepada manusia apakah mereka memberinya atau
menolaknya”
Berdasarkan dalil hadits tersebut, orang yang menjual air mineral
hukumnya sah. Karena ia telah berusaha mengumpulkan apa yang tadinya menjadi
milik umum yaitu mata air, dengan menggunakan alat penangkar air , sehingga air
dapat terkumpul dan dapat diambil manfaatnya kemudian dijual.
Kaitannya
dengan kaidah ushul fiqh adalah:
الآصل في المعاملات الحل والإباحة
“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”
Bahwa hukum jual beli dan muamalah diantara manusia itu mubah dan
halal asal tidak ada unsur penipuan, mengurangi timbangan, dan riba. Barang yang diperjual belikan adalah milik sendiri (
si penjual) bukan milik orang lain atau milik umat. Juga bukan barang yang
hukumnya haram untuk diperjual belikan seperti daging babi dan cara si penjual
mendapatkan barang itu haruslah dengan cara yang halal pula.
Sumber:
Effendi Satria,
Prof Dr.H dan Zein M, MA, 2005, Ushul Fiqh ,Jakarta, Prenada Media
http://pengusahamuslim.com/4899-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-01.html
(diakses 7 November 2017)
Sabiq Sayid,
1988, Fikih Sunnah 12, Bandung, Pustaka Penerbitan Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar